Praktik Murabahah pada Perbankan Syariah di Kendari

Penulis

  • Ummi Kalsum

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v17i1.117

Kata Kunci:

Pembiayaan murabahah, perbankan syariah, Ekonomi Islam

Abstrak

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui praktek pembiayaan murabahah pada perbankan syariah dengan studi kasus di BMI Cabang Kendari. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam penetapan hukum murabahah berdasarkan ijma’ ulama karena umat Islam telah mempraktekkan jual beli murabahah semenjak dahulu. Murabahah tidak boleh bertentangan dengan syariah dan diatur dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan fatwa-fatwa DSN-MUI yang berkaitan dengan murabahah. Sementara berdasarkan hasil penelitian di lapangan pembiayaan murabahah yang dipraktekkan di BMI Cabang Kendari pada umumnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur oleh Undang-undang No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan fatwa-fatwa DSN MUI baik dari segi syarat para pihak, akad murabahah, rukun akad murabahah, tahapan-tahapan murabahah yang berlaku pada perbankan syariah di Indonesia dan beberapa ketentuan yang berkaitan dengan pembiayaan murabahah.

Diterbitkan

2017-06-01

Terbitan

Bagian

Articles