Kanunisasi Hukum Islam di Indonesia
Kata Kunci:
kanunisasi, hukum Islam, IndonesiaAbstrak
Tulisan ini mengulas tentang pelaksanaan hukum Islam di Indonesia. Hukum Islam ditegakkan dan sudah berlangsung serta diakui keberadaannya secara sah di lingkungan masyarakat Islam Indonesia yang tentunya mempunyai kekuatan memaksa dalam penerapan syariat Islam di tengah-tengah masyarakat khususnya umat Islam. Kanun hukum Islam bersumber dari wahyu untuk manusia, karenanya kanun hukum Islam berbeda dengan fikih yang tidak ada paksaan untuk pelaksanaannya meliputi aspek kehidupan manusia khususnya umat Islam. Di Indonesia, kanun hukum Islam sudah diterapkan tetapi masih terbatas dalam ruang lingkup perdata Islam. Yang lebih khusus lagi berkaitan dengan hukum keluarga dan penerapannya dikhususkan kepada masyarakat Islam.