Fiqh Anak di Indonesia

Penulis

  • Rizal Darwis

Kata Kunci:

al-Hadhanah, fiqh, anak, islam

Abstrak

Artikel ini memaparkan konsep fiqh anak di Indonesia dengan pembahasan meliputi status dan pemeliharaan anak. Seorang anak dapat dikatakan sah memiliki hubungan nasab dengan ayahnya jika terlahir dari perkawinan yang sah. Apabila anak yang dilahirkan tidak sah, maka ia tidak dapat dihubungkan dengan bapaknya, kecuali kepada ibunya saja. Dalam hal pemeliharaan anak, maka ulama fiqh berbeda pendapat, Ulama fiqh menetapkan bahwa kewenangan merawat dan mendidik lebih tepat dimiliki kaum wanita karena naluri kewanitaan mereka. Mazhab Hanafi dan Maliki berpendapat bahwa mengasuh, merawat dan mendidik anak merupakan hak pengasuh (ibu atau yang mewakili). Jumhur ulama berpendapat bahwa hak al-Hadhanah itu menjadi hak bersama, antara kedua orangtuanya. Wahbah al-Zuhailiy berpendapat bahwa hak al-Hadhanah itu hak berserikat antara ibu, ayah dan anak. Apabila terjadi pertentangan antara ketiga
orang ini, maka yang diprioritaskan adalah hak anak yang diasuh.

Diterbitkan

2017-05-31

Terbitan

Bagian

Articles