Nalar Teologis dan Hukum Islam Bias Gender
Kata Kunci:
Hukum Islam, ReinterpretasiAbstrak
Salah satu ajaran inti al-Qur’an adalah mengangkat harkat dan martabat manusia sama di hadapan Allah, tanpa mengenal perbedaan jenis kelamin (laki-laki dan perempuan). Yang membedakan keduanya hanyalah kualitas ketakwaannya. Wacana gender secara subtansi bukanlah hal yang baru dalam Islam. Bila dihadapan Allah derajat manusia sama, maka seyogyanya laki-laki dan perempuan mampu menjalin hubungan kerja sama yang baik tanpa merugikan salah satu pihak. Di antara penyebab masih adanya pemahaman umat Islam yang bias gender adalah konstruk pemahaman yang keliru dalam menafsirkan firman Allah dan Hadis Nabi yang kemudian dilegitimasi dengan produk hukum Islam. Untuk itu, reinterpretasi secara kontekstual terhadap setiap dalil yang bias gender mutlak dilakukan. Reinterpretasi tersebut mempertimbangkan kondisi kekinian dan prinsip kemaslahatan bersama, sehingga melahirkan makna dan paradigma baru yang berkeadilan gender serta selaras dengan nilai universal Islam.