Mark Up, Bai` bi Tsaman Ajil dan Kredit menurut Manajeman Keuangan Islam

Penulis

  • Mustofa Mustofa

Kata Kunci:

mark up, kredit, murabahah, bai tsaman wa ajil

Abstrak

Tulisan ini bertujuan menggambarkan tentang perbedaan bunga atau riba dan mark up yang selama ini terkadang menimbulkan mis-interpretasi di masyarakat dalam berbagai transaksi di perbankan khususnya pada kredit. Perbedaan harga (mark up) dalam transaksi murabahah dengan “bai` bi tsaman ajil†tidak dapat disamakan dengan transaksi kredit di bank-bank konvensional, bila dalam kredit penetapan mark up nya didasarkan pada perubahan tingkat suku bunga yang berlaku pada masing-masing bank dan bisa berubah sewaktu-waktu berdasarkan perubahan tingkat suku bunga, dan penetapan itu pun dilakukan secara sepihak oleh pihak kreditor tanpa ada tawar menawar terlebih dahulu dengan pihak debitor. Sementara pada murabahan “bai tsaman wa ajilâ€, penetapan mark up nya dilakukan di muka pada saat transaksi dilakukan dan tidak berubah hingga akhir masa perjanjian.

Diterbitkan

2017-05-31

Terbitan

Bagian

Articles