Fikih Lingkungan
Kata Kunci:
al Bi`ah, Fikih, IjtihadAbstrak
Tulisan ini membahas konsep lingkungan dalam perspektif hukum Islam (fiqh). Pemahaman masalah lingkungan hidup (fiqh al bi`ah) dan penanganannya perlu diletakkan diatas suatu pondasi etika dan moral untuk mendukung segala upaya yang sudah dilakukan dan dibina selama ini meski ternyata belum mampu mengatasi kerusakan lingkungan hidup. Fiqh lingkungan menyadarkan manusia yang beriman supaya menginsafi bahwa masalah lingkungan hidup tidak dilepaskan dari tanggungjawab manusia yang beriman dan merupakan amanat dari Allah SWT untuk memelihara dan melindungi alam dari segala macam kerusakan dan pengrusakan yang berakibat mengancam hidupnya sendiri. Hukum pelestarian lingkungan hidup adalah fardlu kifayah. Artinya, semua orang baik individu maupun kelompok bertanggung jawab terhadap pelestarian lingkungan hidup, dan harus dilibatkan dalam penanganan kerusakan lingkungan hidup.