Zakat and Tax; From the Synergy to Optimization
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v15i1.171Kata Kunci:
zakat, tax, Synergy, UU No 38/1999Abstrak
Dilema dualisme zakat dan pajak di Indonesia relatif bisa diredakan melalui pengesahan Undang-undang No No 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat. Dalam peraturan itu zakat telah disinergikan dengan pajak dengan menempatkan zakat sebagai unsur pengurang Penghasilan Kena Pajak (PKP). Namun sejauh ini ketentuan itu belum memberi pengaruh yang signifikan bagi penerimaan zakat maupun kesadaran umat Islam untuk membayar zakat. Selain itu juga terdapat problem di tingkat praktis yang turut berperan bagi kenyataan itu. Tulisan ini mencoba membahas sinergi yang telah tercapai melalui UU No 38 tahun 1999, problem-problem yang ditemukan dalam pelaksanaannya, dan tentu saja tawaran bagi solusi optimalisasi peran zakat dan pajak bagi kesejahteraan rakyat. Dengan mengkaji praktik di beberapa negara, tulisan ini merekomendasikan zakat sebagai pengurang pajak secara langsung (tax credit) sebagai langkah strategis dalam upaya optimalisasi peran zakat.