Kepemimpinan Politik Kalangan Minoritas Agama
Kajian terhadap Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah tentang Presiden Non-Muslim
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v21i1.1838Kata Kunci:
non muslim, Hamka, presiden, Qurais ShihabAbstrak
Artilel ini fokus pada kajian tentang kepemimpinan non-Muslim yang disinggung di beberapa ayat dalam Al-Qur’an, dan sering memicu perdebatan di ruang publik terutama pada momen politik elektoral di Indonesia. Karena perdebatan tentang hal tersebut sering menyertakan ayat al-Qur’an sebagai justifikasi, maka menarik apabila dikaji pandangan para mufassir di Indonesia yang difokuskan pada surah Al-Maidah ayat 51. Untuk mengkaji pandangan kedua mufassir tersebut kajian ini menggunakan riset kepustakaan dengan cara membandingkan (analisis komparatif) antara Tafsir Al-Azhar dan Tafsir Al-Misbah. Kajian terhadap pandangan kedua mufassir tersebut ditemukan bahwa posisi politik kalangan non-muslim sebagai pemimpin bagi kalangan Muslim terdapat dua pandangan yang berbeda. Pertama, secara mutlak tidak boleh. Kedua, larangan tersebut adalah menjadikan non-muslim sebagai auliya’ kemudian Shihab menjelaskan posisi non-muslim pada tiga bagian, satu diantaranya adalah seorang non-muslim yang hidup damai dengan muslim memiliki hak dan kewajiban sama dengan muslim, begitu juga hak menjadi pemimpin.