Pluralitas Mazhab dalam Fikih
Kata Kunci:
fikih, ikhtilâf, ukhuwahAbstrak
Tulisan ini mendeskripsikan bagaimana umat Islam Indonesia terpolarisasi dalam berbagai pemahaman tentang syariat. Bangunan persaudaraan dan persatuan sesama umat Islam dewasa ini masih riskan dan menyedihkan. Meskipun pada dasarnya perbedaan pendapat hanya berkisar pada hal-hal yang sifatnya furu’iah, namun implikasinya begitu luas merambah pada aspek lain yang cukup signifikan dalam penentuan berbagai ketentuan-ketentuan hukum yang menyangkut dimensi-dimensi akidah, ibadah, dan muamalah. Dalam rangka peningkatan dan pengembangan kesadaran ukhuwah islamiyah, diperlukan sikap-sikap dasar yang dapat mengkondisikan tumbuhnya budaya ukhuwah seperti sikap sabar, lapang dada, terbuka, maupun mengakui kebenaran. Juga tidak memaksakan keseragaman yang tidak atau belum diterima pihak lain, mengutamakan kesamaan yang ada dari setiap perbedaan.