Wacana Non Dominan: Menghadirkan Fikih Alternatif yang Berkeadilan Gender

Penulis

  • Sofyan A. P. Kau IAIN SULTAN AMAI GORONTALO
  • Zulkarnain Suleman

Kata Kunci:

Fikih, Islam, berkeadilan gender, gender, dominan

Abstrak

Fikih kaya atas keragaman opini hukum, termasuk fikih perempuan. Opini hukum fikih tentang perempuan tidak tunggal melainkan beragam. Keragaman fikih perempuan ini sejatinya menjadi pilihan alternatif atas fikih yang berperspektif gender. Tulisan ini menawarkan wacana non dominan sebagai fikih alternatif untuk menghadirkan fikih yang berkeadilan gender. Sebab wacana dominan tentang fikih perempuan dikritik sebagai fikih yang tidak berkeadilan gender. Sementara fikih tidak hanya menghadirkan wacana dominan, melainkan juga menyandingkan wacana non dominan. Dalam wacana non-akikah dan cara membersihkan air kencing bayi laki-laki dan perempuan disamakan. Bersentuhan dengan perempuan tidak membatalkan wudhu, dan perempuan memiliki hak yang sama dengan lelaki dalam hal perwalian, saksi dan kepemimpinan. Dalam wacana non dominan, perempuan boleh menjadi wali dan saksi pernikahan, imam salat jamaah dan pemimpin publik.

Diterbitkan

2013-12-01

Terbitan

Bagian

Articles