Bias Gender dalam Kewarisan menurut Ulama Bugis
Kata Kunci:
Ulama Bugis, Gender, waris, Kewarisan, perempuanAbstrak
Dialog berkelanjutan antara kelompok tektualis dan kontektualis dalam format kewarisan dimana kelompok tekstualis berpegang pada “keumuman lafazh†sedangkan kontekstualis menggunakan kaidah “kekhususan sebabâ€. Kelompok kontektualis berupaya mempertimbangkan aspek eksternal teks untuk menangkap ruhnya berupa keadilan. Format 2 : 1 atau malempa’ orowanewe majjujung makkunraiye meliputi hak kewarisan dan tanggung jawab anak laki-laki terhadap saudara perempuannya. Angka 2 adalah batasan maksimal hak anak laki-laki dan angka 1 adalah batasan minimal hak anak perempuan. Hal ini relevan pula dengan asas asitinajang yang dapat berlaku secara elastis (zhannî al-tanfîdz), karena ruh teks itu adakalanya melampaui tekstualitas ayat. Ulama Bugis memahami format 2 : 1 sebagai makna yang sesuai dengan otoritas teks, karena terpengaruh oleh literatur dan karena metode ijmali dan tahlili yang digunakan keduanya tidak mampu merumuskan konsep kewarisan secara komprehensif.