Kesetaraan Gender dalam Perspektif Al-Qur’an dan Implikasinya terhadap Hukum Islam
Kata Kunci:
Hakim Perempuan, Hukum Islam, al-Qur’an, GenderAbstrak
Tulisan ini menegaskan keadilan dan kesetaraan dalam perspektif Al-Qur’an dan Hadis. Islam sebagai agama yang menjunjung tinggi nilai keadilan dan persamaan mengandung prinsip-prinsip kesetaraan. Laki-laki dan Perempuan sama-sama sebagai hamba, khalifah di bumi, dan menerima perjanjian primordial. Adam dan Hawa sama-sama aktif dalam drama kosmis. Laki-laki dan perempuan berpotensi untuk meraih prestasi optimal. Implementasi kesetaraan gender perspektif al-Qur’an melahirkan adanya transformasi hukum Islam yang bertalian dengan isu kesetaraan. Relasi di bidang profesi, seperti adanya hakim perempuan serta memicu lahirnya produk hukum yang berpespektif kesetaraan dan keadilan gender.