Positivisasi Hukum Islam dalam Pembinaan Hukum Nasional di Indonesia
Kata Kunci:
Positivisasi, Hukum Islam, Hukum nasionalAbstrak
Dalam konteks hukum Islam, Piagam Jakarta sebagai salah satu hasil sidang BPUPKI merupakan sumber persuasive. Hukum Islam baru menjadi sumber autoritatif (sumber hukum yang telah mempunyai kekuatan hukum) dalam ketatanegaraan, ketika Dekrit Presiden R.I 5 juli 1959 yang mengakui bahwa Piagam Jakarta menjiwai UUD 1945. Hukum Islam sebagai tatanan hukum yang dipedomani dan ditaati oleh mayoritas penduduk dan masyarakat Indonesia adalah hukum yang telah hidup dalam masyarakat. Demikian pula sudah merupakan bagian dari ajaran dan keyakinan Islam yang eksis dalam kehidupan hukum nasional, serta merupakan bahan dalam pembinaan dan pengembangannya.