Perjanjian Asuransi Modern dalam Hukum Islam
Kata Kunci:
asuransi, hukum Islam, perjanjianAbstrak
Tulisan ini memuat tentang beberapa pemikiran tentang asuransi moderen dalam kajian hukum Islam. Pandangan perjanjian asuransi yang bersifat komersial dalam pengimplementasinya dipandang haram menurut ketentuan hukum Islam. Akan tetapi asuransi yang sifatnya sosial dengan tujuan untuk menciptakan kesejahteraan masyarakat dapat diterima dalm Syari’at Islam. Konsep asuransi yang dibolehkan dalam Syari’at Islam adalah konsep asuransi di dalam perjanjiannya harus didasarkan pada aqad Takafuli atau tolong-menolong dan saling membantu dalam meringankan beban atau resiko yang tidak diperkirakan sebelumnya, yang disebut juga dengan “Perbuatan Kafalâ€.