Manajemen Resiko Pembiayaan pada Bank Syariah: Suatu Tinjauan Filsafati
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v17i1.25Kata Kunci:
Manajemen risikoAbstrak
Artikel ini merupakan kelanjutan dari diskursus tentang kekhawatiran dan dilematika perkembangan bank syariah diantara pembiayaan bagi hasil dengan sistem mark-up (murabah). Studi ini berupaya menjelaskan alasan kejenuhan bank syariah dalam pembiayaan bagi hasil. Artikel ini hadir untuk menjelaskan tentang azas-azas manajemen risiko pembiayaan bagi hasil dan juga berupaya untuk menawarkan konstruksi filosofisnya. Azas manajemen risiko pembiayaan dalam bank syariah harus mengacu pada prinsip ketauhidan. Berdasarkan prinsip dasar tersebut, maka azas-azas umum dalam manajemen risiko pembiayaan musyarÄkah adalah ibÄdah, ibÄḥah, kebebasan berkontrak, konsensualisme, azas perikatan, azas keseimbangan dan kemitraan, kemaslahatan, amanah, keadilan, demokrasi dan, fath aż-żarÄ«ah, dengan empat kesadaran yaitu sadar risiko, tidak boleh menjuruskan dirinya dalam kerugian (wa la tulkuu), kesadaran kewajiban berbuat baik (wah ahshinu), kesadaran transedental (wa-takuw).