Relation Between Pancasila and Islamic Values on Religious Freedom
Kata Kunci:
Islamic moral, Pancasila, Religious freedomAbstrak
Wacana kerukunan dan kebebasan beragama masih menjadi kajian aktual dan banyak dikaji melalui berbagai pendekatan, diantaranya dalam perspektif sejarah, sosiologi, dan budaya. Di Indonesia, secara normatif, praktik kerukunan dan kebebasan beragama mengacu pada nilai agama Islam dan Pancasila sekaligus. Kedua acuan normative tersebut diposisikan sejalan. Bahkan bagi sebagian kalangan Pancasila memiliki ruh ajaran Islam, karena para perumus Pancasila (dan UUD 1945) adalah umat Islam, seperti Muhammad Yamin dan Soekarno. Disadari atau tidak, ajaran Islam yang dipersepsi para perumus Pancasila tersebut meresap kedalam Pancasila. Oleh karena itu, wajar apabila antara Pancasila dan Islam memiliki keselarasan dan kesesuaian, termasuk dalam hal konsep kerukunan dan kebebasan beragama.