Demokrasi di Indonesia terhadap Mangkunegaran: Memudarnya Politik Kekuasaan Kraton
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v18i1.285Kata Kunci:
demokrasi, feodalisme, kekuasaan, Mangkunegaran, Kraton Jawa, SwaprajaAbstrak
Mangkunegaran di awal kekuasaannya memiliki kapasitas otoritas dengan angkatan bersenjata dan teritori, yang saat ini hanya dianggap sebagai salah satu lembaga cagar budaya yang secara fisik ditafsirkan sebagai objek warisan budaya. Ketidakmampuan Mangkunegaran untuk meredam Gerakan Anti Swapraja merupakan awal dari rontoknya politik kekuasaan di Mangkunegaran dalam sistem kerajaan dengan doktrin keagungbina-taraan. Strategi politik KGPAA Mangkunegara VIII dilakukan dengan mengeluarkan maklumat demi maklumat untuk menghadapi gerakan Anti Swapraja secara sepihak diabaikan oleh masyarakat. Dalam kehidupan tradisional Jawa, hal tersebut pertanda telah oncat (kehilangan) wahyu kedhaton Mangkunegaran, karena titah dalem sudah tidak mendapat perhatian. Akhirnya Daerah Swapraja di Surakarta dicabut, Mangkunegaran tidak memiliki kewenangan sebagai pusat pemerintahan.