Perjanjian Perkawinan Baru: Model Perjanjian Perkawinan Berbasis Maqashid Syariah Sebagai Solusi Menguatkan Ketahanan Keluarga
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i2.3328Kata Kunci:
Perjanjian Perkawinan, Maqashid Syariah, Ketahanan KeluargaAbstrak
Artikel ini bertujuan membahas perjanjian perkawinan dalam memperkuat ketahanan keluarga di Indonesia dan berusaha mengimplementasikannya dengan konsep yang berbeda daripada konsep sebelumnya melalui basis Maqashid Syariah sebagai epistemologi konstruksinya. Artikel ini merupakan penelitian yuridis-normatif, yang mana menggunakan pendekatan maqashid syariah dan gender melalui analisis deskriptif-kualitatif. Artikel ini menemukan bahwa perjanjian perkawinan di Indonesia diuraikan atau didasarkan oleh beberapa hukum yang ada, diantaranya; KUHPerdata, Undang-Undang Perkawinan, dan Kompilasi Hukum Islam. Perjanjian perkawinan wajib untuk diimplementasikan karena perjanjian perkawinan sendiri dinilai sangat penting untuk dibentuk oleh setiap keluarga karena bisa menghantarakan keluarga tersebut menjadi sakinah, mawadah, dan waromah. Selain itu, perjanjian perkawinan baik secara formal hingga substansialnya perlu direvisi ulang secara terperinci dan tidak diskriminasi supaya memiliki konsep baru yang lebih kekinian dan merepresentasikan tujuan hukum, sehingga bisa memperkuat ketahanan keluarga-keluarga di Indonesia yang dampaknya dapat mengurangi perceraian yang terus meningkat.