Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang Isu Strategis Nasional 2006-2018 dalam Perspektif Maqashid al-Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i1.3646Kata Kunci:
MUI Fatwa, National Strategy, Maqashid al-Syariah, Hifz al-ummahAbstrak
Kajian ini membahas tentang Fatwa yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia tentang Isu Strategis Nasional 2006-2018. Pembahasan ini penting karena kewenangan MUI dalam mengeluarkan fatwa masih berbanding lurus dengan keragaman umat Islam di Indonesia. Mengetahui pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa tentunya akan mempengaruhi apresiasi penerapan fatwa tersebut. Namun kajian fatwa MUI masih sebatas kajian iman dan ibadah, meskipun kewarganegaraan juga menjadi prioritas MUI dalam memberikan fatwa. Dalam menyusun hasil penelitian, penulis menggunakan metode hukum normatif, sehingga sumber hukum yang diperoleh menjadi data sekunder. Hasil kajian menyimpulkan bahwa pertimbangan MUI dalam mengeluarkan fatwa Isu Strategis Nasional adalah hifz al-ummah. Hifz al-ummah merupakan aspek al-daruriyah dalam maqashid al-syariah, yaitu menjaga prinsip “kebersamaan” atau “keutuhan bangsa” sebagai sebuah bangsa, dan mencari kemaslahatan yang hadir dalam kehidupan tersebut.