Kontruksi Hukum Islam pada Undang-Undang Jaminan Produk Halal Perspektif Maqashid Syariah (Undang-Undang No. 33 Tahun 2014 dan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 Pasal 48)
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i1.3658Kata Kunci:
konstruksi hukum Islam, UU JPH, maqashid syariah, syariah complianceAbstrak
Artikel ini menjelaskan kontruksi hukum Islam pada undang-undang jaminan produk halal yang berlaku di Indonesia. Beralihnya penyelenggara bidang jaminan produk halal dari lembaga swasta ke pemerintah memiliki legitimasi kuat yang mengharuskan pelaku usaha comply. Status halal certified meningkat dari voluntary menjadi mandatory hal tersebut selaras dengan undang-undang dasar 1945 dan prinsip-prinsip syariah, seharusnya maqashid syariahnya tercapai, namun kelemahan dari undang-undang ini adalah tidak ada sanksi yang tegas bagi pelaku usaha yang tidak mensertifikasi produknya. Jenis penelitian ini adalah kualitatif eksplanatif dengan pendekatan maqashid syariah dan tinjauan hukum Islam. Temuan penelitian bahwa kewajiban syariat yang tidak mengandung sanksi hukum menyebabkan individu atau kelompok tidak comply hal itu berimplikasi pada tidak terlindunginya konsumen muslim dari kebutuhan produk halal karena masih banyak produk-produk yang belum bersertifikat halal. Simpulan, kontruksi hukum Islam tentang jaminan produk halal di Indonesia masih lemah namun lebih baik dari sebelumnya.