Peace Efforts in the Divorce Cases: An Analysis on Verstek's Decision at the Religious Courts
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i1.3735Kata Kunci:
Peace Efforts, Divorce Cases, Verstek DecisionAbstrak
Peraturan hukum nasional Indonesia mewajibkan hakim mengupayakan perdamaian kepada para pihak pada setiap persidangan secara efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian. Namun pada praktiknya, upaya tersebut masih belum dilakukan secara maksimal sehingga perkara perceraian terus menerus meningkat terutama putusan verstek. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pelaksanaan dari upaya damai dalam perkara cerai di Pengadilan Agama Parepare serta untuk mengungkap penyebab tidak tercapainya upaya damai sehingga diputuskan secara verstek oleh majelis hakim. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan upaya damai di Pengadilan Agama Parepare belum efektif dan optimal untuk mencegah terjadinya perceraian terutama dalam perkara verstek. Hal ini disebabkan kinerja hakim belum maksimal dalam mengupayakan perdamaian pada setiap persidangan. Selain itu, ketidakhadiran salah satu pihak dengan maksud untuk mempermudah proses perceraian serta telah adanya keinginan dari para pihak untuk bercerai menjadi penyebab perdamaian semakin sulit dicapai, sehingga pada akhirnya hakim menjatuhkan putusan perceraian secara verstek.