The Integration of One-Stop Integrated Service Policy in the Religious Judicial System in Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i1.4132Kata Kunci:
Integration, Religious Courts., Service PolicyAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk menggambarkan permasalahan yang dihadapi dalam implementasi kebijakan pelayanan terpadu satu pintu di sistem peradilan agama. Data juga diperoleh melalui wawancara langsung terhadap sejumlah informan, terutama para hakim Pengadilan Tinggi Agama dan provinsi dan kabupaten. Penelitian ini menemukan bahwa kompetensi hakim di pengadilan agama masih minim, dan persyaratan seleksinya lebih longgar, karena tidak ada kriteria khusus untuk mempelajari ilmu-ilmu keislaman. Konsekuensinya, hakim lebih memilih putusan yang berdasarkan hukum materiil dibandingkan dengan ajaran Islam. Oleh karena itu, keputusan hakim dalam menetapkan peraturan cenderung terpaku pada hukum materiil, hal ini terlihat pada kasus-kasus seperti gugatan perceraian.