Reinterpretasi Hak Waris Perempuan dalam Islam: Sebuah Kajian Qs. Al-Nisā'/4: 11
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i2.4239Kata Kunci:
inheritance, women's inheritance rights, Islamic inheritanceAbstrak
Salah satu masalah yang muncul setelah kematian adalah mengenai pembagian harta kepada siapa dan berapa bagian yang akan diperoleh, hal ini sudah diatur dalam hukum waris Islam, namun masalah yang sampai saat ini sering diperdebatkan dan rawan konflik dalam keluarga adalah hak waris perempuan yang dalam sistem waris Islam berbeda dengan laki-laki sehingga ada stigma bahwa hukum waris Islam cenderung diskriminatif dan bias gender, Hal ini disebabkan oleh anggapan bahwa sistem warisan dalam Islam adalah sesuatu yang paten dan tidak dapat diubah, sedangkan rumusan warisan dalam kitab-kitab fiqh adalah interpretasi para ulama dalam setting sosial dimana ulama tinggal, oleh karena itu perlu diinterpretasikan kembali sistem warisan bagi perempuan karena hukum sebenarnya merupakan respon sosial yang akan terus berinteraksi dengan konstruksi sosial kehidupan masyarakat.