Analisis Fatwa Majelis Ulama Indonesia Provinsi Jawa Barat terhadap Produk Pemasaran Eco Racing
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i2.4255Kata Kunci:
istinbat, Islamic law, fatwa MUI, eco racingAbstrak
Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya keresahan masyarakat muslim atas beredarnya bisnis yang menggunakan sistem pemasaran berjenjang yang berupa multilevel marketing produk Eco Racing. Tujuan penelitian ini dimaksudkan untuk menganalisis cara istinbat hukum yang dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia sehingga bisa mengurangi perselisihan umat dalam menjalankan ibadah dan muamalahnya. Penelitian ini bersifat kualitatif, dengan pendekatan kepustakaan, yakni menganalisis keputusan fatwa MUI itu dengan sejumlah literatur kitab-kitab fikih dan artikel-artikel ilmiah yang berkaitan dengan metode istinbat hukum MUI. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Keputusan MUI Provinsi Jawa Barat perlu ditinjau kembali agar ada kesesuaian antara sistem pemasaran Eco Racing dengan konsep muamalah secara syar’i. hal ini karena dua hal, yakni penjelasan yang belum sempurna dari pihak manajemen PT BEST kepada komisi fatwa MUI Provinsi Jawa Barat tentang mekanisme pengaturan sistem penjualan dan bonus produk Eco Racing dan terbatasnya para ahli yang ada di komisi fatwa MUI Provinsi Jawa Barat sesuai dengan keilmuan yang dibutuhkan untuk merespons dinamisnya perkembangan ekonomi syariah di Indonesia khususnya di Jawa Barat.