Application of Al-Uqud Al-Murakkabah in Gold Pawn Products at Pegadaian Syariah
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v24i1.4276Kata Kunci:
Al-Uqud Al-Murakkabah, Hybrid contract, Gold pawnAbstrak
Penelitian tentang penerapan akad al-uqud al-murakkabah di pegadaian syariah telah lama menjadi perhatian peneliti. Namun penelitian tersebut tidak spesifik menyoal tentang bagaimana penerapan al-uqud al-murakkabah di pengadaian syariah. Riset ini bertujuan untuk mengetahui penerapan al-uqud al-murakkabah pada produk gadai emas di pengadaian syariah. Metode yang digunakan adalah wawancara dan observasi. Teori riset ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, berdasarkan fatwa DSN-MUI dan kriteria multi akad. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penerapan al-uqud al-murakkabah pada produk gadai emas di Pegadaian Syariah menggunakan tiga akad, yaitu akad qard, akad rahn dan akad ijarah telah sesuai dengan Fatwa DSN-MUI. Namun penerapan tiga akad tersebut tidak dilakukan secara terpisah, hal ini bertentangan dengan kriteria multi akad yang dibolehkan. Riset ini menemukan adanya indikasi penggabungan jual beli dengan hutang-piutang yang dilarang, karna menggabungkan dua bertentangan karakter dan sifatnya.

