Rekonstruksi Hadanah dengan Konsep Shared Parenting di Pengadilan Agama
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v23i2.4303Kata Kunci:
hadanah, the concept of shared parenting, religious courtsAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk memperkenalkan konsep shared parenting sebagai solusi sengketa hak asuh anak di pengadilan agama. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif, dengan menganalisis putusan Pengadilan Agama Tarempa Nomor 27/Pdt.G/2023/PA.Trp, Putusan Pengadilan Agama Tarakan Nomor 408/Pdt.G/2019/PA. Tar, dan putusan Mahkamah Syar'iyah Kualasimpang Nomor 50/Pdt.G/2021/MS.Ksg. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa konsep shared parenting merupakan salah satu pilihan yang tepat untuk menyelesaikan kasus hak asuh anak, pola ini diambil untuk melerai situasi dimana kedua orang tua saling berebut hak hadanah. Dengan konsep co-parenting ini, diharapkan pasca perceraian, hubungan orang tua dan anak tetap baik dan harmonis. Implementasi konsep parenting bersama dalam perselisihan di pengadilan agama terdapat dalam dua produk, yaitu putusan dan akta perdamaian. Akta perdamaian juga berbentuk putusan, namun lebih khusus lagi berkaitan dengan sah atau tidaknya perjanjian perdamaian yang terjadi dalam proses mediasi, baik di dalam pengadilan maupun di luar pengadilan.