Menakar Keadilan Sistem Pengupahan Go-Jek: Bukti Empiris dari Yogyakarta.
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v20i1.500Kata Kunci:
yogyakarta, Gojek, I WSF, PartnershipAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat keadilan sistem pengupahan GO-JEK, yakni apakah kebijakan dan strategi pendistribusian pendapatan GO-JEK sudah sesuai dengan standar ekonomi, agama dan budaya di wilayah operasional Yogyakarta. Dalam mengukur tingkat keadilan sistem pengupahan GO-JEK tersebut, digunakan Indeks Keadilan Sistem Pengupahan (I-KSP). Hasil evaluasi menunjukan bahwa sistem pengupahan GO-JEK di wilayah operasional Yogyakarta baik secara parsial maupun secara simultan berada pada kategori adil. Artinya, para driver mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dan transparan tanpa diskriminasi dari PT. GO-JEK Indonesia wilayah operasional Yogyakarta dalam mendapatkan bagian keuntungan sebagai mitra (driver) GO-JEK dari bisnis kemitraan yang dijalankannya.