Menakar Keadilan Sistem Pengupahan Go-Jek: Bukti Empiris dari Yogyakarta.

Penulis

  • Syaparuddin Razak Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone
  • Sari Utami Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Bone

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v20i1.500

Kata Kunci:

yogyakarta, Gojek, I WSF, Partnership

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi tingkat keadilan sistem pengupahan GO-JEK, yakni apakah kebijakan dan strategi pendistribusian pendapatan GO-JEK sudah sesuai dengan standar ekonomi, agama dan budaya di wilayah operasional Yogyakarta. Dalam mengukur tingkat keadilan sistem pengupahan GO-JEK tersebut, digunakan Indeks Keadilan Sistem Pengupahan (I-KSP). Hasil evaluasi menunjukan bahwa sistem pengupahan GO-JEK di wilayah operasional Yogyakarta baik secara parsial maupun secara simultan berada pada kategori adil. Artinya, para driver mendapatkan kesempatan dan perlakuan yang sama dan transparan tanpa diskriminasi dari PT. GO-JEK Indonesia wilayah operasional Yogyakarta dalam mendapatkan bagian keuntungan sebagai mitra (driver) GO-JEK dari bisnis kemitraan yang dijalankannya.

Diterbitkan

2020-05-20

Terbitan

Bagian

Articles