Hermeneutika Hukum Islam Abû Ishâq Al-Syâthibî

Penulis

  • Kurdi Fadal

Kata Kunci:

maqashid al-syariah, hukum, ijtihad

Abstrak

Paper ini menelusuri pemikiran al-Syatibi tentang bagaimana ia merumuskan ijtihad hermeneutika yang bertujuan agar hukum Islam benar-benar bisa diaplikasikan oleh setiap muslim. Syariah ditetapkan untuk kemaslahatan manusia baik di kehidupan dunia maupun akhirat. Maka setiap hukum yang dihasilkan untuk menata segala aspek kehidupan manusia harus mampu memberikan kebaikan bagi mereka. Untuk itu, langkah-langkah metodologis harus ditempuh setiap juris, mujtahid atau pengkaji hukum ketika mereka hendak menetapkan hukum. Langkah pertama adalah memahami secara mendalam terhadap teks-teks al-Qur’an (dan Hadis Nabi), mengetahui konteks munculnya teks-teks tersebut, serta memahami konteks kehidupan masyarakat sebagai subyek hukum tersebut sehingga hokum benar-benar mampu bernilai aplikatif dan memaslahatkan bagi mereka.

Diterbitkan

2017-06-12

Terbitan

Bagian

Articles