Azas Personalitas Keislaman dalam Kompilasi Hukum Islam
Kata Kunci:
azas personalitas, Hukum, HKI, IslamAbstrak
Penerapan asas personalitas ke-Islaman merupakan kesatuan hubungan yang tidak terpisah dengan dasar hubungan hukum. Kesempurnaan dan kemutlakan asas personalitas keislaman harus didukung unsur hubungan hukum berdasarkan hokum Islam. Untuk menerapkan asas personalitas ke-Islaman diperlukan strategi. Ada dua patokan sebagai strategi untuk menerapkan asas personalitas keislaman. Yaitu apa yang ia sebut dengan patokan umum dan patokan saat terjadi hubungan hukum. Yang dimaksud dengan patokan umum yaitu patokan yang bersifat formil. Sedangkan yang dimaksud dengan patokan saat terjadi adalah bahwa pada saat terjadi hubungan hukum kedua pihak sama-sama beragama Islam dan hubungan ikatan hukum yang mereka lakukan berdasarkan hukum Islam.