Marital Rape Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia

Penulis

  • Titin Samsudin

Kata Kunci:

sex, suami istri, pemaksaan

Abstrak

Artikel ini membahas persoalan marital rape (perkosaan dalam rumah tangga) atau perkosaan yang terjadi antara pasangan suami istri yang terikat perkawinan sebagai pelanggaran hak Azasi Manusia. Dampak dari perbuatan marital rape mengakibatkan pengaruh yang besar pada korban, baik dampak dari segi fisik maupun dari segi psikis. Seharusnya persetubuhan yang sehat dan wajar adalah persetubuhan yang dikomunikasikan terlebih dahulu. Pada prinsipnya suami tidak boleh memaksakan kehendak kepada istrinnya, khususnya terkait perkara seksualitas. Memaksa berarti memperlakukan pasangan secara tidak manusiawi dan memandangnya tidak lebih sekedar objek pemenuhan nafsu seks dan ini adalah tindakan pemerkosaan, yakni pemerkosaan dalam ikatan perkawinan atau disebut dengan istilah marital rape.

Diterbitkan

2017-06-12

Terbitan

Bagian

Articles