Konsep Pernikahan dalam Al-Quran

Penulis

  • Syafrudin Katili

Kata Kunci:

seksualitas, Pernikahan, Islam

Abstrak

Artikel ini mendiskripsikan pernikahan dalam al-Quran. Pernikahan mengandung makna suatu transaksi (akad) yang melegitimasi hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri. Syariat perkawinan dalam al- Quran mengandung keutamaan menyelamatkan manusia agar tidak tergelincir pada perbuatan keji seperti perzinahan yang merusak fitrah keturunan manusia. Prinsipnya bahwa perkawinan merupakan satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan naluri seksual, naluri kebapakan dan keibuan serta naluri kemanusiaan lainnya. Oleh karena itu al-Quran melarang keras segala bentuk pergaulan seksual secara bebas dan sebaliknya memudahkan perkawinan baik dalam bentuk monogami maupun poligami dalam batas-batas yang wajar dalam artian menjaga keseimbangan, keharmonisan dan tidak bermaksud aniaya.

Diterbitkan

2017-06-12

Terbitan

Bagian

Articles