Konsep Pernikahan dalam Al-Quran
Kata Kunci:
seksualitas, Pernikahan, IslamAbstrak
Artikel ini mendiskripsikan pernikahan dalam al-Quran. Pernikahan mengandung makna suatu transaksi (akad) yang melegitimasi hubungan antara seorang laki-laki dengan seorang perempuan sebagai suami-isteri. Syariat perkawinan dalam al- Quran mengandung keutamaan menyelamatkan manusia agar tidak tergelincir pada perbuatan keji seperti perzinahan yang merusak fitrah keturunan manusia. Prinsipnya bahwa perkawinan merupakan satu-satunya jalan yang sah untuk memenuhi kebutuhan naluri seksual, naluri kebapakan dan keibuan serta naluri kemanusiaan lainnya. Oleh karena itu al-Quran melarang keras segala bentuk pergaulan seksual secara bebas dan sebaliknya memudahkan perkawinan baik dalam bentuk monogami maupun poligami dalam batas-batas yang wajar dalam artian menjaga keseimbangan, keharmonisan dan tidak bermaksud aniaya.