Kewajiban Asasi Manusia Perspektif Hukum Pidana Islam

Penulis

  • Hamzah Hasan Fakultas Syariah dan Hukum

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.619

Kata Kunci:

kewajiban asasi manusia, KAM, pidana islam, hukum pidana islam, hukum islam

Abstrak

Kewajiban Asasi Manusia (KAM) tetap menjadi persoalan yang selalu menarik untuk diperbincangkan, terutama dalam persepktif hukum pidana Islam. Kewajiban asasi manusia dalam hukum pidana Islam menjadi aspek utama sebab kewajiban harus ditunaikan terlebih dahulu baru dapat menuntut hak. Sebab jika kewajiban itu dipenuhi, maka secara otomatis hak-hak seluruh manusia juga dapat terpenuhi. Hukum Islam memiliki konsep bahwa kewajiban itu lebih utama atau lebih didahulukan dari pada hak, dan ini sangat berbeda dengan sistem hukum nasional dan sistem hukum Barat. Asas menunaikan kewajiban terlebih dahulu dari pada penuntutan hak merupakan hakikat hukum yang mendorong terhindarnya seseorang melakukan perbuatan yang dapat merugikan orang lain. Untuk terciptanya keteraturan kehidupan atau terciptanya kemaslahatan dalam masyarakat, maka hukum pidana Islam mengaturnya dengan konsep al- darūriyāt al-khamzah.

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles