Kontekstualisasi Cerai Talak dalam Fikih dan Hukum Nasional di Indonesia
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v19i1.643Kata Kunci:
cerai talak, fikih, hukum, sitem hukum indonesia, hukum islamAbstrak
Tulisan ini bertujuan untuk merespon kontekstulisasi cerai talak baik dalam fikih maupun hukum nasional di Indonesia. Studi ini dilakukan dengan deskriptif kualitatif dengan pendekatan teologis nofmatif, sosiologis, dan yuridis formal. Hasil studi menunjukkan bahwa cerai talak merupakan hak mutlak seorang suami kepada istrinya sehingga  dianggap sah jika dilakukannya, kenyakinan itu diaktualisasikan bahwa cerai talak yang diucapkan oleh suami adalah sah perspektif fikih, sebab hukum itu secara otomatis berlaku bagi yang mengucapkannya; Cerai talak yang dilakukan di luar Pengadilan Agama tidak mempunyai kepastian hukum, istri tidak dapat menuntut hak-haknya, masyarakat Islam dapat mentaati sistem hukum yang berlaku di Indonesia meskipun cerai talak bersumber dari fikih dapat berlaku secara otomatis, namun masyarakat Islam tidak dapat mengabaikan penegakan hukum dari sistem hukum yang berlaku di Indonesia.