Faham tentang Larangan Shalat Jumat Bagi Wanita di Gorontalo

Penulis

  • Dulsukmi Kasim

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.693

Kata Kunci:

shalat jumat, muslim gorontalo, bulontalangi timur, gorontalo

Abstrak

Tulisan ini mengangkat kasus faham shalat Jumat muslimah Desa Bulotalangi Timur yang ada di Kecamatan Bulango Timur Kabupaten Bone Bolango. Dari tiga masjid yang ada di desa Bulotalangi Timur, hanya masjid al-Hidayah yang muslimahnya menjalankan faham bahwa wanita tidak boleh shalat Jumat, sehingga mereka datang ke masjid pada hari Jumat hanya untuk shalat Dhuhur berjamaah dan diimami seorang pria. Faham ini muncul sejak tahun 1994 yang diajarkan oleh seorang guru ngaji bernama Karim Daud. Tidak dijumpai adanya dalil nas khusus dalam menjalankan faham tersebut. Langgengnya faham tersebut dipicu oleh sedikitnya 4 faktor: 1) Rendahnya tingkat pendidikan dan pengetahuan agama warga desa tersebut; 2) Kurangnya perhatian dari lembaga pemerintah dan tokoh masyarakat setempat; 3) Adanya fanatisme buta atas doktrin sang guru/ustad; 4) Kurang tersentuhnya mereka oleh dakwah ulama Gorontalo (MUI, Kementerian Agama, dan da’i).

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles