Prinsip-prinsip Hukum Kelalaian Sebagai Penyebab Ganti Rugi dalam Hukum Ekonomi Syariah di Indonesia

Penulis

  • Asyari Hasan uin syarief Hidayatullah Jakarta
  • Alimin Alimin IAIN Batusangkar
  • Rizal Fahlefi IAIN Batusangkar
  • Desmadi Saharuddin UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.722

Kata Kunci:

hukum positif, at-ta'addiy at-taqshir×, hukum kelalaian, at-ta'addiy at-taqshir

Abstrak

Artikel ini membahas tentang apa saja konsep prinsip-prinsip hukum kelalaian sebagai penyebab ganti rugi yang terkandung dalam hukum positif ekonomi syariah Indonesia tentang pelaksanaan akad dalam lembaga keuangan syariah yang dikaji secara kualitatif eksploratif-normatif. Artikel ini menemukan bahwa terdapat enam prinsip hukum kelalaian sebagai penyebab ganti rugi dalam hukum positif ekonomi syariah Indonesia, yaitu: 1) dilaksanakan dengan pertimbangan yang matang, 2)  dilakukan dengan tepat, 3) dilakukan dengan dengan cermat, 4) kegiatan bisnis tidak boleh melampaui batas yang diizinkan, 5) kegiatan bisnis harus sejalan dengan ketentuan ketentuan yang telah ditentukan dalam akad (tidak menyalahi perjanjian), dan 6) kelalaian tergolong pada kelalaian sengaja dan kelalaian tidak disengaja. Sedangkan prinsip-prinsip hukum kelalaian yang terdapat dalam hukum konvensional saat ini lebih lengkap (11 prinsip kelalaian) dari pada yang terdapat dalam hukum positif ekonomi syariah yang hanya 6 prinsip.

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles