Logika, Tujuan dan Aspek Sosiologis Hukum Islam

Restrukturisasi Fiqh untuk Perubahan Sosial

Penulis

  • JM Muslimin Sekolah Pascasarjana UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.729

Kata Kunci:

logics, objectives, sociological slides, islamic law

Abstrak

Bisakah hukum Islam mengubah paradigma konservasi menjadi transformasi? Jika memungkinkan, aspek apa yang dapat dilakukan untuk masalah ini? Seberapa jauh hubungan antara hukum Islam konvensional dan adaptasi sosial dapat terus dielaborasi? Di mana aspek keterkaitan antara hukum, struktur, dan budaya Islam dapat ditemukan? Itulah beberapa pertanyaan yang harus dijawab dalam tulisan ini. Berkaca pada hukum konvensional (Barat), tulisan berusaha menyusun hubungan antara aspek-aspek hukum Islam, struktur sosial dan budaya. Artikel ini diakhiri dengan penekanan pada pentingnya memahami awal mula berkembangnya sistematisasi hukum Islam, serta aspek-aspek relatif dari sistematisasi dan perlunya memahami pengaturan sosial-budaya yang terus berubah pada periode saat ini. Jadi, itu bisa menghasilkan pola hukum Islam yang transformatif. Hukum Islam yang sesuai dengan perubahan sosial.

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles