Dilema Perceraian Suami Muslim Pegawai Negeri Sipil di Propinsi Bengkulu

Penulis

  • Toha Andiko IAIN Bengkulu
  • Fauzan Fauzan IAIN Bengkulu

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.747

Kata Kunci:

Perceraian di Bengkulu, PNS Bengkulu, Perceraian, hukum islam

Abstrak

Artikel ini mengkaji Problem suami muslim PNS yang akan bercerai, untuk memperoleh izin dari pejabat di tempatnya bekerja, harus melalui prosedur hirarkhis yang panjang dan cukup lama. Tahapan yang dilalui oleh suami yang bekerja di bawah Pemerintahan Kota dan Kabupaten lebih panjang dan lebih lama waktunya, dibandingkan yang bekerja di Kementerian Agama. Suami yang mengajukan permohonan cerai talak tanpa izin tertulis dari pejabat, maka ia terancam hukuman disiplin berat. Selain itu, jika suami mengajukan permohonan cerai tanpa alasan sesuai PP No. 45 Tahun 1990, akan dipotong 2/3 gajinya, dan jika tidak ada anak, maka 1/2 gajinya untuk mantan istrinya. Dampaknya, mantan suami menjadi sulit menikah lagi karena gajinya banyak terpotong. Akibatnya, mayoritas suami memilih tetap dalam status pernikahannya, walaupun faktanya sudah berpisah rumah. Namun, ada juga beberapa suami yang merekayasa keadaan istri, agar tidak terkena aturan yang ada.

Biografi Penulis

Fauzan Fauzan, IAIN Bengkulu

Fakultas Syariah

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles