The Fragility of Coerced Faith: Deconstructing the Constitutional Court’s Ratio Decidendi via the Aḥmadiyyah Exegesis of Qurʾān 2:256
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v26i1.7766Kata Kunci:
Constitutional Court (MK), Blasphemy Law, Ḥifẓ al-Dīn, Aḥmadiyyah Exegesis, Maqāṣid al-SharīʿahAbstrak
Artikel ini mengkritisi logika hukum-teologis yang mendasari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 140/PUU-VII/2009, yang memperkuat Undang-Undang Penodaan Agama dengan alasan menjaga “ketertiban umum” dan “kemurnian agama” (ḥifẓ al-dīn). Meskipun kajian akademis yang ada sebagian besar mengkritik putusan ini melalui kerangka hak asasi manusia sekuler, studi ini menggunakan metode dialektika hermeneutik untuk mengkonfrontasikan alasan Mahkamah dengan narasi tandingan internal Islam: tafsir Aḥmadiyyah atas Al-Qurʾān 2:256. Analisis ini mengungkapkan perbedaan epistemologis yang mendasar. MK beroperasi dalam paradigma “kerentanan doktrinal,” dengan asumsi bahwa kebenaran agama memerlukan perlindungan negara yang koersif untuk bertahan dari penyimpangan. Sebaliknya, tafsir minoritas berpendapat bahwa karena Kebenaran (al-rushd) secara ontologis berbeda dari Kesalahan (al-ghayy), paksaan secara logis berlebihan dan secara teologis tidak sah. Bukti empiris dari insiden Cikeusik dan Sintang lebih lanjut menunjukkan bahwa pendekatan restriktif negara terhadap ḥifẓ al-dīn menciptakan “lingkaran umpan balik” kekerasan struktural, di mana penetapan hukum atas penyimpangan melegitimasi agresi main hakim sendiri, sehingga melanggar ḥifẓ al-nafs (perlindungan nyawa). Dengan mendekonstruksi doktrin klasik tentang naskh (penghapusan) dan mendefinisikan ulang fitnah (kekacauan) sebagai penganiayaan alih-alih perbedaan, artikel ini mengemukakan argumen untuk rekonstruksi sistemik Maqāṣid al-Sharīʿah. Artikel ini menyimpulkan bahwa ketertiban umum yang sejati dalam negara pluralis tidak dapat dicapai melalui penegakan ortodoksi, melainkan hanya melalui pengakuan atas kebebasan berkeyakinan (ḥurriyyat al-iʿtiqād) sebagai prasyarat bagi perdamaian sosial.

