Penyitaan Harta untuk Nafkah Anak: Rekonstruksi Hukum Berbasis Maqāṣid al-Syarī‘ah

A Maqāṣid-Based Legal Reconstruction

Penulis

  • Zakiul Fuady Muhammad Daud IAIN Takengon
  • Kuntari Madchaini UIN Ar Raniry Aceh
  • Khairuddin Khairuddin UIN Ar-Raniry Aceh
  • Husni Mubarrak UIN ar-Raniry

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v26i1.7842

Kata Kunci:

Child Support, Asset Seizure, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Islamic Family Law, Legal Enforcement.

Abstrak

Penelitian ini mengkaji nafkah anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum penyitaan harta mantan suami serta perumusan model penegakan berbasis maqāṣid. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis melalui kerangka maqāṣid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum menempatkan ayah sebagai pihak yang wajib memberikan nafkah, pelaksanaannya masih lemah dan banyak putusan tidak dieksekusi, sehingga mencerminkan ketiadaan norma operasional dan melahirkan ketidakadilan struktural bagi anak. Dalam perspektif maqāṣid, penyitaan harta memiliki legitimasi yang kuat dan menjadi instrumen yang diperlukan untuk menjamin perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menegaskan pentingnya transformasi hukum keluarga Islam dari pendekatan normatif menuju pendekatan operasional berbasis penegakan, serta merekomendasikan penguatan regulasi dan praktik peradilan yang lebih proaktif guna menjamin pemenuhan hak anak secara efektif.

Diterbitkan

2026-08-10

Terbitan

Bagian

Articles