Penyitaan Harta untuk Nafkah Anak: Rekonstruksi Hukum Berbasis Maqāṣid al-Syarī‘ah
A Maqāṣid-Based Legal Reconstruction
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v26i1.7842Kata Kunci:
Child Support, Asset Seizure, Maqāṣid al-Syarī‘ah, Islamic Family Law, Legal Enforcement.Abstrak
Penelitian ini mengkaji nafkah anak pasca perceraian dalam perspektif hukum Islam dan hukum positif Indonesia, dengan fokus pada dasar hukum penyitaan harta mantan suami serta perumusan model penegakan berbasis maqāṣid. Penelitian ini menggunakan metode normatif-yuridis dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang dianalisis melalui kerangka maqāṣid. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun kedua sistem hukum menempatkan ayah sebagai pihak yang wajib memberikan nafkah, pelaksanaannya masih lemah dan banyak putusan tidak dieksekusi, sehingga mencerminkan ketiadaan norma operasional dan melahirkan ketidakadilan struktural bagi anak. Dalam perspektif maqāṣid, penyitaan harta memiliki legitimasi yang kuat dan menjadi instrumen yang diperlukan untuk menjamin perlindungan keturunan (ḥifẓ al-nasl) dan harta (ḥifẓ al-māl). Penelitian ini menegaskan pentingnya transformasi hukum keluarga Islam dari pendekatan normatif menuju pendekatan operasional berbasis penegakan, serta merekomendasikan penguatan regulasi dan praktik peradilan yang lebih proaktif guna menjamin pemenuhan hak anak secara efektif.

