Konsepsi tentang Tajdīd dalam Menjawab Tantangan Globalisasi Perspektif M. Quraish Shihab

Penulis

  • Aisma Maulasa
  • Zulkarnain Suleman

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.829

Kata Kunci:

M. Quraish Shihab, Tajdīd, hukum islam

Abstrak

Artikel ini ingin menjelaskan pemikiran M. Quraish Shihab konsepsi tentang tajdīd  dalam  menjawab tantangan globalisasi.  Dalam melakukan penalaran hukum, M. Quraish Shihab membedakan antara prinsip dan partikuler (al-qat’ī min al-zannī), memahami sumber hukum secara kontekstual dan alegoris. Jawaban hukum M. Quraish Shihab dalam fatwa-fatwa didasarkan atas paradigma moderasi, kemudahan dan jauh dari sikap fanatisme. Terkadang pilihan dan jawaban hukum dan fatwa M. Quraish Shihab berseberangan dengan arus utama, seperti kebolehan memilih pemimpin yang tidak seagama, mengucapkan selamat natal kepada kaum Kristiani dan tidak mewajibkan jilbab. Atas pendapat yang berbeda ini, tuduhan liberal seringkali disematkan kepada M. Quraish Shihab.

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles