Studi Eksploratif Pandangan Imam Malik tentang Teori Masalahat dalam Hukum Islam

Penulis

  • Rizal Darwis

DOI:

https://doi.org/10.30603/au.v19i1.841

Kata Kunci:

imam malik, rizal darwis, hukum islam, Teori Masalahat

Abstrak

Artikel ini mengupas pemikiran Imam Malik teori masalahat dalam hukum Islam. Dalam mempergunakan al-mashlahat al-mursalah, Imam Malik memberikan tiga batasan atau persyaratan, yaitu: adanya kesesuaian antara mashlahat yang diperhatikan dengan maqashid al-syari’ah; mashlahat tersebut berkaitan dengan perkara-perkara yang ma’qulat (rasional) yang menurut syara didasarkan kepada pemeliharaan terhadap mashlahat; dan hasil dari al-mashlahat al-mursalah dikembalikan kepada pemeliharaan terhadap perkara yang dzharuriy (primer) menurut syara dan meniadakan kesempitan dalam agama. Hukum-hukum yang tertuang dalam syariat Islam berorientasi memelihara kemaslahatan para mukallaf dan menolak kemafsadatan, demi terwujudnya kehidupan yang harmonis yang membawa pada kedamaian dan kebahagiaan bagi manusia.

Diterbitkan

2019-06-01

Terbitan

Bagian

Articles