Implementasi Kebijakan Pengadaan Guru Pendidikan Agama pada Sekolah di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v19i2.967Kata Kunci:
Kaltim, kalimantan timur, guru agama, pengadaan guru agamaAbstrak
Artikel ini menjelaskan Implementasi Kebijakan Pengadaan Guru Pendidikan Agama Pada Sekolah di Kota Samarinda Provinsi Kalimantan Timur. Penelitian ini deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan adanya komunikasi yang tidak baik antara Dinas Pendidikan dan Kementerian Agama kaitannya dengan penyusunan dan pengusulan formasi dan penetapan pengadaan guru agama PNS. Adanya pemahaman yang berbeda di masing-masing instansi. muncul pemahaman ego sektoral diantara masing-masing kementerian. Kementerian Agama sebagai instansi vertikal yang membidangi madrasah dan Dinas Pendidikan membidangi sekolah bersinergi dalam pengadaan guru agama, diperlukan MOU antara Pemda dengan Kementerian Agama terkait formasi pengangkatan guru agama baik CPNS (Calon Pegawai Negeri Sipil) maupun mengangkat guru agama THL (Tenaga Harian Lepas).