Tinjauan Hukum Islam terhadap Kawing Soro' Pada Masyarakat Bugis Kabupaten Bone
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v15i2.1307Kata Kunci:
Perkawinan, Adat Bugis, Kawing Soro’, Hukum IslamAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui perilaku masyarakat Bugis di Kabupaten Bone dalam melaksanakan perkawinan atau pernikahan. perkembangan adat-budaya perkawinan dalam masyarakat bugis di kabupaten bone, terkhusus dalam hal kawing soro’ menjadi fokus utama dalam penelitian ini. Penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan hukum Islam. Hasil penelitian ini menemukan bahwa kebiasaan-kebiasaan dalam kehidupan masyarakat yang dianggap sarat akan makna spiritual menjadi tidak bernilai setelah adanya sebagian masyarakat Bugis Kabupaten Bone yang melakukan kawing soro’. Di sisi lain, kawing soro’ menjadi wajib dilaksanakan apabila dikhawatirkan terjadinya zina, dalam arti lain bahwa kawing soro’ bisa saja dilakukan jika ada kondisi yang memaksakan atau darurat. Masyarakat Bugis di Kabupaten Bone yang melaksanakan kawing soro’ pada dasarnya ingin melaksanakan perintah Allah dan Rasul-Nya, namun tidak dipahami oleh masyarakat bahwa pasangan yang melakukan kawing soro’, sang suami wajib membayar mahar meskipun hanya memberikan separuhnya dan istri boleh menolak memberikan hak-hak suami seperti bergaul dan melakukan hubungan kelamin sebelum istri menerima pendahuluan mahar yang ditetapkan.








