AS-SHARIA MAQASHID REVIEW OF MARRIAGE AGE LIMIT IN LAW NUMBER 16 YEAR 2019
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v18i1.2619Kata Kunci:
maqasid as-syariah, Undang-undang Perkawinan, batas usiaAbstrak
Penulis menganalisa batas umur perkawinan berdasarkan perspektif maqasid as-syariah, dengan menggunakan data primer dan sekunder. Data primer didapatkan dari penelitian pustaka yaitu UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, Quran, Hadis, dan kitab-kitab Fikih. Data sekunder didapatkan dari sumber pendukung lain yang berkaitan dengan topik bahasan. Data yang telah terkumpul kemudian dianalisa menggunakan metode diskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun tidak ada nash sharih yang mengatur tentang batas minimal usia perkawinan, akan tetapi hadirnya UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang mengatur batas minimal usia perkawinan tidaklah bertentangan dengan semangat hokum Islam, karena regulasi tersebut merupakan usaha dari pemerintah untuk mendorong terealisasikannya tujuan dari perkawinan yaitu menciptakan keluarga sakinah, mawaddah warahmah. Selain itu, regulasi tersebut juga telah sesuai dengan tujuan diterapkannya hukum/maqasid as-syariah, yaitu hifzul al-nasf (menjaga jiwa) dan hifzu al-nasl (menjaga keturunan).
Referensi
Al-Bukhari, Abdullah Muhammad bin Ismail. Shahih al Bukhari, Juz V. Beirut: Dar al Kitab al ‘Ilmiyyah, 1992.
Al-Burnu, Muhammad Shidqi bin Ahmad. al-Wajiz fi Idlah Qawa’id al-Fiqh al-Kulliyyah. Beirut: Mu’assasah al-Risalah, 1983), 77.
Dahlan, Abdul Azis, et.al., Ensiklopedi Hukum Islam, Jil. IV. Cet. 1; Jakarta: Ichtiar Baru van Hoeve, 1996.
Darwis, Rizal. “Fiqh Anak di Indonesia,” Jurnal Al-Ulum 10, no. 1 (2010); 119-140.
Direktorat Jenderal Pembinaan Kelembagaan Agama Islam, Ilmu Fiqh, Jilid II. Jakarta: Departemen Agama, 1985.
Al-Hadhramy, Salim bin Samir. Safinah an Najah. Surabaya: Dar al ‘Abidin, t.th.
Imron, Ali. Kecakapan Bertindak dalam Hukum (Studi Komparatif Hukum Islam dengan Hukum Positif di Indonesia). Semarang: Badan Penerbit Universitas Diponegoro, 2007.
Komunitas Kajian Ilmiah Lirboyo 2005. Formulasi Nalar Fiqih. Surabaya: Khalista, 2005.
Mughniyyah, Muhammad Jawad. al-Ahwal al-Syakhsiyyah. Beirut: Dar al 'Ilmi lil Malayain, t.th.
An-Naisaburi, Imam Abul Husain Muslim bin al-Hajjaj bin Muslim bin Kausyaz al-Qusyairi. Shahih Muslim, no hadis 1337. Kairo: Darul Hadits, 2010.
Al-Qusyairi, Imam Abu Husain Muslim bin Hajjaj. Shahih Muslim, Juz I. Bandung: Dahlan, t.th.
Republik Indonesia. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak
Rofiq, Ahmad. Hukum Islam di Indonesia. Cet. VI; Jakarta: Rajawali Press, 2003.
Shihab, M. Quraish. Tafsir al Misbah, Vol. IX. Cet. IV; Jakarta: Lentera Hati, 2005.
Al-Subuki, Taj al-Din. Asybah wa al-Nazhair. Beirut: Dar al-Kutub al-Ilmiyah, 1991.
Yunus, Mahmud. Hukum Perkawinan dalam Islam. Jakarta: Hidakarya Agung, 1985.
https://quran.com/24/32?translations=18,19,20,21,41,48,85,95








