The Failure of Mediation in Divorce Cases Handling at Gorontalo Religious Court
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v18i2.3445Kata Kunci:
Kegagalan, Mediasi, Kasus Perceraian, Pengadilan Agama, GorontaloAbstrak
Penelitian ini menganalisis kegagalan mediasi kasus perceraian di Pengadilan Agama Gorontalo. Fenomena itu menjadi kontraproduktif dengan upaya Mahkamah Agung Republik Indonesia untuk mencegah penumpukan perkara dan juga mengabaikan rekomendasi agama untuk islah jika sedang berkonflik. Penelitian ini bersifat kualitatif dengan pengumpulan data menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Data kemudian dianalisis secara deskriptif kritis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kegagalan mediasi terus mengalami peningkatan karena alasan teknis dan non teknis. Secara teknis, tipologi kasus gugatan perceraian umumnya menempatkan salah satu pihak (umumnya pihak istri) pada posisi sulit dengan akumulasi kekecewaan dan ketidaknyamanan yang sudah berlangsung lama. Kondisi tersebut menyulitkan mediator (baik mediator hakim maupun mediator non hakim) untuk melaksanakan fungsi mediasi. Secara non teknis, dukungan sistem baik dari segi waktu, tempat, proses dan totalitas pelaksanaan tugas (khususnya mediator hakim) tampak juga tidak mendukung secara memadai. Kenyataan bahwa semua mediator hakim belum semuanya mengikuti pelatihan mediator, menjadi faktor non teknis lainnya yang mempengaruhi kegagalan mediasi. Dengan demikian, kegagalan mediasi perkara perceraian bukan disebabkan oleh faktor tunggal tetapi akumulasi faktor teknis dan non teknis yang berkelindan pada saat yang sama. Selama tidak dilakukan edukasi, advokasi dan koreksi terhadap kedua aspek tersebut, kegagalan mediasi di pengadilan agama akan terus terjadi.
Referensi
Abu Aziz, Norjihan, and Nasimah Hussin, “The Application of Mediation (Sulh) in Islamic Criminal Law,” Jurnal Syariah, Vol. 24, No. 1, 2017.
Abdul Hamid, Nor ‘Adha Abdul Hamid et. Al., “Alternative Dispute Resolution (ADR) Via Sulh Processes,” International Journal of Law, Government and Communication, Vol. 4, Issues 17, Dec 2019. Doi: 10.35631/ijlgc.417003
Alissa, Evalina and Yerni Erwita, “Studi Komparatif Mediasi Antara Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2008 dan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016,” Jurnal Sains Sosio Humaniora, Vol. 3, No. 2, 2019.
Faisal, Ahmad. “Problematika Mediasi di Pengadilan Agama Gorontalo dan Pengadilan Agama Limboto Tahun 2015,” al-Mizan, Vol. 12, No. 1, 2016.
Fitra Dewi Nasution and Ferry Aries Suranta, “Penyelesaian Sengketa Perdata dengan Mediasi Menurut Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2008,” Jurnal Mercatoria, Vol. 5, No. 1, 2012, 10.31289/mercatoria.v5i1.625
Guntara, Yudi. “Aktivitas Mediasi dalam Menanggulangi Kasus Perceraian di Pengadilan Agama Bandung,” Mutawasith: Jurnal Hukum Islam, Vo. 2, No. 1, 2019.
Hakim, Muhammad Lutfi. “Pergeseran Paradigma Maqashid al-Syari’ah: Dari Klasik Sampai Kontemporer,” Al-Manahij: Jurnal Kajian Hukum Islam, Vol. 10, No. 1, 2016, https://doi.org/10.24090/mnh.v10i1
Hariyani, Sri. “Efektivitas Mediasi dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Pasuruan,” Negara dan Keadilan, Vol. 9, No. 1 Pebruari 2020,
Muhamad Harjuna, “Islam dan Resolusi Konflik,” Religi: Jurnal Studi Agama dan Budaya, Vol. 14, No. 1, 2018.
Harnowo, Tri. “Penerapan Teori Diskursus Habermas sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa,” Mimbar Hukum-Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Vol. 32, No. 1, 2020.
Hidayati Afsari, Novi and Ineu Andini, “Proses Mediasi dalam Mencegah Terjadinya Perceraian di Pengadilan Agama,” Iktisyaf: Jurnal Ilmu Dakwah dan Tasawuf, Vol.1, No. 1, 2019.
Humairah, Resty. “Dampak Perceraian Terhadap Kondisi Psikologis Keluarga,” Applied Microbiology and Biotechnology, 2016.
Ismiati, Ismiati. “Perceraian Orang Tua dan Problem Psikologis Anak,” At-Taujih: Bimbingan dan Konseling Islam, Vol. 1, No. 1, 2018.
Kamali, Mohammad Hashim. “Tajdid, Islah and Civilisational Renewal in Islam,” ICR Journal, Vol. 4, No. 4 Okt 2013.
Kasim, Maryam, et al. “Manajemen Konflik dalam Perspektif al-Quran dan Hadis,” Jurnal Himayah, Vol.3, No. 2, Oktober 2019.
Kasuba, Nurzuhriyah, Zulfa Fevriani, and Karimulloh. “Mindful Parenting dan Parental Mediation dalam Perspektif Islam dan Psikologi,” Jurnal Psikologi Islam dan Budaya, Vol. 3, No. 2, 2020, https://doi.org/10.15575/jpib.v3i2
Kh, Saidilyos. “Arbitration (Tahkim) and Reconciliation (Sulh) as Alternative Dispute Resolution Mechanism,” The Light of Islam, 2020.
Mahendra, Adam Prima. “Mediasi Penal pada tahap Penyidikan Berlandaskan Keadilan Restoratif,” Jurist-Diction, Vol. 3, No. 4, July 2020
Manaf, Azwina Wati Abdull, Asrafina Kartika binti Shakri, and Siti Marsita binti Mahyut, Mediation in Islam,” Advanced Science Letters, 2018.
Massuhartono, Massuhartono. “Efektivitas Peran Mediator dalam Mencegah Perceraian (Studi Pada Pengadilan Agama Klas 1A Jambi),” JIGG (Journal of Islamic Guidance and Counselling, 2018.
Mohd Sabri, Mohammad Nor Anwar, and Nor ‘Adha Ab Hamid. “Sulh and Peace: Its Application According to Islamic Perspective” International Journal of Law, Government and Communication, (2021).
Moll, Yasmin. “Subtitling Islam: Translation, Mediation, Critique.” Public Culture, Vol. 29, No. 2, 2017, https://doi.org/10.1215/08992363-3749093 (2017).
Mustika, Dian. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara Perceraian Di Pengadilan Agama Jambi.” Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, Vol. 15, No. 02, 2015.
Rahmah, Andi. “Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Tindak Pidana KDRT” Jurisprudentie : Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum (2018).
Rahmi, Nispan. “Maqasid Al Syari’ah: Melacak Gagasan Awal.” Syariah Jurnal Hukum dan Pemikiran, Vol. 17, No. 2, 2017, pp. 160-178.
Sunarsi, Dessy, Yuherman Yuherman, and Sumiyati Sumiyati. “Efektifitas Peran Mediator Non Hakim dalam Penyelesaian Perkara Perceraian di Pengadilan Agama Kelas 1A Pulau Jawa,” Jurnal Hukum Media Bhakti, Vol. 2, No. 2, Des 2018.
Supardi, Supardi, and Zahrotul Hanifiyah. “Penyebab Kegagalan Mediasi Dalam Proses Perceraian (Studi Kasus Di Pengadilan Agama Kudus Periode Januari-April 2017).” YUDISIA : Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, Vol. 8, No. 1, 2017.
Tamalawe, Devanry. “Efektivitas Mediasi Sebagai Bagian Dari Bentuk Pencegahan Perceraian Menurut Hukum Acara Perdata.” Lex Crimen (2016). Vol. v, No. 3, March 2016.
Totok, Wiryatmo Lukito. “Efektifitas Penerapan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor2 Tahun 2015 (PERMA No. 2 tahun 2015) tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana dalam Penyelesaian Perkara Perdata (Studi di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri), Mizan: Jurnal Ilmu Hukum, Vol. 9, No. 1, 2020, pp. 35-44. https://doi.org/10.32503/mizan.v9i1.1052
Yuningsih, Delty. “The Settlement for Marriage Dispute Through the Islah in Indonesia,” Journal of Law, Policy and Globalization, Vol. 89, 2019, Doi: 10.7176/JLPG/89-07
Zaitullah, Ria. “Efektivitas Mediasi Dalam Penyelesaian Perkara di Pengadilan Agama Menurut Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) No. 1 Tahun 2016,” Al-Manhaj: Journal of Indonesian Islamic Family Law, Vol. 2, No. 2, 2020. https://doi.org/10.19105/al-manhaj.v2i2.3417








