Senjata Api sebagai Mas Kawin Pada Masyarakat Adat di Pegunungan Arfak Papua Barat

Main Article Content

Decyana Caprina
Abrar Saleng
Nur Azisa

Abstract

This study aims to analyze the validity of firearms as dowry and the legal consequences arising from the existence of Papuan customary law in the Arfak Mountains of West Papua. This research is a normative-empirical research with a statutory approach and a legal sociology approach. The types and sources of law used in this research are primary data sourced from observation, interviews, and documentation, as well as secondary data derived from literature. Furthermore, the collected data is analyzed with qualitative description.  The results showed that: (1) the validity or legality of firearms as a dowry does not apply to the marriage of the mountain people of the Arfak tribe. This is because firearms can only be owned by law enforcement officers and security forces who have permission to use firearms; (2) the legal consequences of the enactment of Arfak tribal customs regarding the provision of firearms as dowry are considered valid because firearms are only a symbol in the customs of indigenous tribes and are considered to have historical values that have been passed down from generation to generation, and are not an aspect that cancels a marriage.

Article Details

How to Cite
Caprina, D., Saleng, A., & Azisa, N. (2024). Senjata Api sebagai Mas Kawin Pada Masyarakat Adat di Pegunungan Arfak Papua Barat. Al-Mizan (e-Journal), 20(1), 25–38. https://doi.org/10.30603/am.v20i1.4125
Section
Articles

References

Alting, Husen. Dinamika Hukum dalam Pengakuan dan Perlindungan Hak Masyarakat Hukum Adat Atas Tanah. Yogyakarta: Laksbang Pressindo, 2010.

Bukido, Rosdalina. Hukum Adat. Cet. 1; Yogyakarta: Deepublish, 2017.

Darwis, Rizal, dan Asna Usman Dilo. “Implikasi Falsafah Siri’ Na Pacce Pada Masyarakat Suku Makassar di Kabupaten Gowa.” el Harakah 14, no. 2 (2012): 186-205.

Darwis, Rizal. Nafkah Batin Isteri dalam Hukum Perkawinan. Gorontalo: Sultan Amai Press, 2015.

Deda, Andreas Jefri, dan Suriel Semuel Mofu. “Masyarakat Hukum Adat dan Hak Ulayat di Provinsi Papua Barat sebagai Orang Asli Papua Ditinjau dari Sisi Adat dan Budaya; Sebuah Kajian Etnografi Kekinian.” Jurnal Administasi Publik 11, no. 2 (2014): 11-22.

Departemen Pendidikan Nasional. Kamus Besar Bahasa Indonesia; Pusat Bahasa, Edisi Keempat. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 2011.

Dowansiba, Yusak. “Dinamika Perkawinan Adat Masyarakat Arfak Suku Meyah di Kampung Yoom Nuni Distrik Manokwari Utara Kabupaten Manokwari.” Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2008.

Hadikusuma, Hilman. Hukum Perkawinan Indonesia. Bandung: CV. Mandar Maju, 2003.

Kepolisian Republik Indonesia. Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pengamanan Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Nonorganik Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peralatan Keamanan yang Digolongkan Senjata Api Bagi Pengemban Fungsi Kepolisian Lainnya.

______. Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olahraga.

Numberi, Yuliana Yacomina. “Perjodohan Perkawinan Anak Perempuan Pada Suku Arfak Di Perdesaan Dan Implikasisnya Terhadap Kesehatan Reproduksi Perempuan (Studi Kasus di Distrik Nenei Kabupaten Manokwari Selatan Provinsi Papua Barat).” Tesis. Depok: Universitas Indonesia, 2018.

Republik Indonesia. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1948 tentang Senjata Api. Pendaftaran. Idzin Pemakaian. Mencabut Peraturan Dewan Pertahanan Negara Nomor 14 dan Menetapkan Peraturan Tentang Pendaftaran dan Pemberian Izin Pemakaian Senjata Api.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Papua.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

______. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Royani, Esti. Buku Ajar Hukum Adat. Cet. 1; Yogyakarta: Zahir Publishing, 2022.

Salabai, Yakonias. “Persepsi dan Respon Ruang Tua Arfak terhadap Pergeseran Nilai Perkawinan Adat Suku Besar Arfak di Kelurahan Manokwari Barat Kabupaten Manokwari Papua Barat.” Tesis. Yogyakarta: Universitas Gadjah Mada, 2010.

Samosir, Djamanat. Hukum Adat Indonesia. Medan: CV Nuansa Aulia, 2013.

Wahyudiyanto, Haryono. “Kepemilikan Senjata di Papua Barat Tinggi, Ternyata Senpi Sering Jadi Mahar Perkawinan,” SoloposNews, Kamis 6 Mei 2021, https://news.solopos.com/kepemilikan-senjata-di-papua-barat-tinggi-ternyata-senpi-sering-jadi-mahar-perkawinan-1123340