Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Marisa
DOI:
https://doi.org/10.30603/am.v13i2.913Kata Kunci:
Peraturan, Mahkamah Agung, Pengadilan Agama MarisaAbstrak
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan desktiptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim-hakim di Pengadilan Agama Marisa dalam memutuskan perkara cerai talak sebelum dan setelah diterbitkannya peraturan tersebut belum ada amar yang menyebutkan kepada Pemohon untuk membayar beban. Namun karena adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 maka terdapat amar pembayaran hak istri. Terkait efektifitasnya PERMA tersebut sudah efektif menegakkan keadilan gender di Pengadilan Agama Marisa, pada perkara cerai talak tertentu, istri hadir dan mengajukan tuntutan rekonvensi tentang nafkah di persidangan, dan perkara verstek maupun perkara yang istrinya tidak mengajukan tuntutan nafkah maka PERMA tersebut tidak efektif atau tidak diterapkan.








