Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Marisa

Penulis

  • Lulu Sarini

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v13i2.913

Kata Kunci:

Peraturan, Mahkamah Agung, Pengadilan Agama Marisa

Abstrak

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui efektifitas pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Mengadili Perempuan Berhadapan dengan Hukum. Penelitian ini adalah penelitian lapangan dengan metode pengumpulan data berupa pengamatan, wawancara dan studi dokumentasi. Data yang terkumpul diolah dan dianalisis dengan desktiptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hakim-hakim di Pengadilan Agama Marisa dalam memutuskan perkara cerai talak sebelum dan setelah diterbitkannya peraturan tersebut belum ada amar yang menyebutkan kepada Pemohon untuk membayar beban. Namun karena adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2017 maka terdapat amar pembayaran hak istri. Terkait efektifitasnya PERMA tersebut sudah efektif menegakkan keadilan gender di Pengadilan Agama Marisa, pada perkara cerai talak tertentu, istri hadir dan mengajukan tuntutan rekonvensi tentang nafkah di persidangan, dan perkara verstek maupun perkara yang istrinya tidak mengajukan tuntutan nafkah maka PERMA tersebut tidak efektif atau tidak diterapkan.

Diterbitkan

2017-12-01

Cara Mengutip

Sarini, L. (2017). Efektifitas Pelaksanaan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2017 di Pengadilan Agama Marisa. Al-Mizan (e-Journal), 13(2), 243–271. https://doi.org/10.30603/am.v13i2.913

Terbitan

Bagian

Articles

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.