Agensi Perempuan Buruh Migran dan Perceraian di Indonesia: Reafirmasi Hadis Nabi Saw Tentang Khulu’
DOI:
https://doi.org/10.30603/au.v26i1.8422Kata Kunci:
Hadith, Female Migrant Workers, Women’s Agency, Divorce, Khulu’Abstrak
Penelitian ini menganalisis faktor yang mendorong perempuan menjadi pekerja migran, dampaknya terhadap keluarga, bentuk agensi perempuan, serta kaitannya dengan keputusan mengajukan perceraian. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan perspektif feminis dan teori agensi melalui wawancara mendalam dan focus group discussion terhadap pekerja migran perempuan yang pernah mengajukan perceraian serta hakim Pengadilan Agama di Bima dan Bulukumba. Data dianalisis melalui reduksi, kategorisasi, interpretasi, dan triangulasi sumber. Hasil penelitian menunjukkan bahwa migrasi perempuan dipengaruhi oleh kekerasan dalam rumah tangga, pengambilalihan tanggung jawab ekonomi keluarga, dan tekanan sosial-psikologis. Perceraian terutama dipicu perselingkuhan, penyalahgunaan kiriman penghasilan, ketidakbertanggungjawaban suami, ketidakharmonisan, dan buruknya komunikasi. Migrasi memperkuat kemandirian ekonomi dan identitas perempuan, tetapi juga menimbulkan risiko konflik perkawinan, keterpisahan emosional, dan dampak psikologis bagi anak. Dalam perspektif hadis, kisah istri Tsabit bin Qais menegaskan ruang bagi perempuan untuk mengajukan khulu’ sebagai bentuk pengakuan terhadap agensi perempuan dalam menjaga martabat, keselamatan, dan kemaslahatan dirinya.

