PUTUSAN KONSTITUSIONAL DEMOKRATIS TERHADAP SENGKETA PEMILU SERENTAK MENURUT FIQIH SIYASAH

Penulis

  • Wira Purwadi Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Edi Gunawan Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Devi Restiani Susilo Institut Agama Islam Negeri Manado
  • Johana Manuhuwa Institut Agama Islam Negeri Manado

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2058

Kata Kunci:

Mahkamah Konstitusi, Konstitutsional, demokratis

Abstrak

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga peradilan yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum, Apabila undang-undang pemilu tidak di revisi maka 2024 akan di laksanakan pemilu serentak dan pilkada serentak.konsekwensinya Mahkamah Konstitusi harus siap untuk mengadili permohonan perselisihan hasil pemilihan umum, tujuan peneletian ini adalah untuk menganalisis Tantangan  MK dalam menghasilkan putusan konstitusional demokratis terhadap sengketa pemilu Serentak 2024 dan untuk menganalisis kewenangan MK dalam menghasilkan putusan konstitusional demokratis terhadap sengketa pemilu Serentak 2024 dalam perspektif fiqih siyasah. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum,dalam perkembangan metode penelitian hukum penelitian hukum normatif dan penelitian hukum penelitian hukum empiris harus di combaign atau digunakan keduanya karena dengan menggabungkan kedua penelitian tersebut akan memberikan hasil penelitian yang komprehensif.hasil penelitian ini adalah Mahkamah  konstitusi sebagai lembaga peradilan yang mengadili PHPU akan menghadapi beberapa tantangan 1) kesiapan Lembaga MK dalam memberikan pelayanan optimal,2) Tekanan politik pemilu presiden yang begitu panas,3) masalah waktu dan kualitas putusan, singkat. Putusan MK harus benar-benar mencerminkan putusan yang adil seadil-adilnya dalam kerangka penerapan demokrasi konstitusional. Mahkamah konstitusi dalam perspektif fiqih siyasah,hakim dalam memberikan  Putusan  harus memberikan rasa adil bagi rakyat, semuanya hanya bisa terimplementasikan apabila hakim konstitusi memiliki sifat negarawan, mengutamakan keadilan substansif bukan menjadi corong undang-undang. Putusan Mahkamah konstitusi harus menjunjung tinggi nilai demokrasi yang kosntitusional berdasarkan keadilan atas nama tuhan yang maha esa

Referensi

Abdurrachman, Satrio. "Kewenangan Mahkamah Konstitusi Memutus Perselisihan Hasil Pemilu Sebagai Bentuk Judicialization of Politics," Jurnal Konstitusi 12, no. 1 (2016): 17, https://doi.org/10.31078/jk1217.

Akbar, Muhammad Faisal, and M. Chaerul Risal, "Polemik Sengketa Pilpres 2019 Perspektif Siyasah Syar’iyyah," Siyasatuna: Jurnal Ilmiah Mahasiswa Siyasah Syari'iyyah 2, no. 3 (2021), 690–703.

Ananda, Putra. “Begini Alur Lengkap Penanganan Sengketa Pileg 2019 di Mahkamah Konstitusi,” https://mediaindonesia.com/podium/244568/begini-alur-lengkap-penanganan-sengketa-pileg-2019-di-Mahkamah Konstitusi.

Ardipandanto, Aryojati. "Permasalahan Penyelenggaraan Pemilu Serentak Tahun 2019," Info Singkat, Vol. XI, No.11/I/Puslit/Juni/2019): 25-30.

Asshiddiqie, Jimly. Konstaitusi Dan Konstitualisme Indonesia. Jakarta: Sinar Grafika, 2010.

Hidayat, Rofiq. “Problematika Pemilu Serentak, Perlu Evaluasi ‘Radikal’,” dalam https://www.hukumonline.com/berita/a/problematika-pemilu-serentak-perlu-evaluasi-radikal-lt5cdd2d6b3321c

Humas. “Apresiasi Capaian Mahkamah Konstitusi, Presiden: Khususnya Dalam Menangani Sengketa Hasil Pemilu dan Pilpres Tahun 2019,” dalam https://setkab.go.id/apresiasi-capaian-Mahkamah Konstitusi-presiden-khususnya-dalam-menangani-sengketa-hasil-pemilu-dan-pilpres-tahun-2019/

Iqbal, Muhammad. Fiqh Siyasah: Kontekstualisasi Doktrin Politik Islam. Jakarta: Prenada Media Group, 2016.

Kementerian Agama RI. Qur’an Kemenag in Word v.3. Jakarta: Lajnah Pentashihan Mushaf Al-Qur’an Badan Litbang dan Diklat.

Purwadi, Wira. "Pemilihan Kepala Daerah dalam Perspektif Ketatanegaraan: Pemilihan Langsung versus Pemilihan Perwakilan," Jurnal Legalitas 12, no. 2 (2019): 78-89.

Republik Indonesia. Undang-Undang Dasar Tahun 1945.

Silalahi, Wilma. Desain Penyelesaian Sengketa Pemilu Serentak. Depok: Rajawali Pers, 2019.

Soemantri, Sri. Lembaga-Lembaga Negara Menurut UUD 1945. Bandung: PT Citra Aditya Bakti, 1993.

Sutisna. Pemilihan Kepala Negara Menurut Perspektif Hukum Islam. Yogyakarta: Deepublish, 2014.

Syaikh, Abdullah bin Muhammad Alu. Lubab al-Tafsir min Ibn Katsir, terj. M. Abdul Ghofar M., et.al., Tafsir Ibn Katsir, Jil. 7. Cet. 12; Jakarta: Yayasan Mitra Netra, 2019.

Tuloli, Syafrul Achmad Ramadhan. "Tinjauan Yuridis Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Oleh Mahkamah Konstitusi," Jurnal Lex Administratum 7, no. 3 (2019).

Diterbitkan

2022-12-31

Cara Mengutip

Purwadi, W., Gunawan, E., Susilo, D. R., & Manuhuwa, J. (2022). PUTUSAN KONSTITUSIONAL DEMOKRATIS TERHADAP SENGKETA PEMILU SERENTAK MENURUT FIQIH SIYASAH. Al-Mizan (e-Journal), 18(2), 225–242. https://doi.org/10.30603/am.v18i2.2058

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.