Land Reform dalam Kebijakan Politik Hukum Pertanahan

Penulis

  • Zumiyati S. Ibrahim IAIN Sultan Amai Gorontalo

DOI:

https://doi.org/10.30603/am.v16i2.3487

Kata Kunci:

Land reform, Politik Hukum Pertanahan, Indonesia, Pertanahan

Abstrak

Konsep pembaharuan agraria telah banyak didengungkan, dan salah satu konsep yang sampai saat ini belum tuntas dalam pelaksanaannya bahkan terkesan ditinggalkan adalah kebijakan pertanahan yang dikenal dengan land reform. Land reform meliputi perombakan mengenai pemilikan dan penguasaan tanah serta hubungan-hubungan hukum yang bersangkutan dengan penguasaan tanah. Land reform dulunya merupakan cita-cita yang menjadi harapan sebagian besar mayoritas rakyat Indonesia khususnya para petani miskin atau petani yang tidak memiliki lahan olahan. Reformasi agrarian yang intinya land reform pernah menjadi diskursus dominan dalam pembahasan mengenai perubahan sosial bangsa Indonesia sejak kemerdekaan hingga tahun enampuluhan, namun program land reform dalam pelaksanaannya masih mengalami sejumlah hambatan yang diakibatkan oleh kebijakan politik pemerintah sekarang yang lebih terfokus pada upaya mengejar perbaikan ekonomi serta adanya upaya untuk menjadikan tanah hanya sebagai obyek investasi dan spekulasi, akibatnya masyarakat atau petani tak bertanah tak meningkat dan semakin terpuruk pada kemiskinan.

Diterbitkan

2020-12-31

Cara Mengutip

Ibrahim, Z. S. (2020). Land Reform dalam Kebijakan Politik Hukum Pertanahan. Al-Mizan (e-Journal), 16(2), 401–414. https://doi.org/10.30603/am.v16i2.3487

Artikel Serupa

<< < 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 > >> 

Anda juga bisa Mulai pencarian similarity tingkat lanjut untuk artikel ini.